Dalam rangka pembentukan Panwaslu di 11 (sebelas) Kabupaten/Kota dalamProvinsi Sumatera Selatan, yaitu Kota Palembang, Kab. Musi Banyuasin, Kab. Banyuasin, Kab. Ogan Ilir, Kab. OKI, Kab. OKU, Kab. OKU Timur, Kab. OKU Selatan, Kab. Lahat, Kab. Empat Lawang, dan Kab. Musi Rawas, maka Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan atas kewenangan yang diberikan oleh Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Keputusan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, membuka kesempatan bagi semua pihak yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu di 11 (sebelas) Kabupaten/Kota dalam Provinsi Sumatera Selatan.
Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut :
Ini adalah blog pribadi, dimana saya akan membagikan apa yang saya pelajari, buku yang saya baca, dan orang yang saya temui . Saya harap kalian bisa bergabung dalam blog ini...Read More