Assalamualaikum Wr Wb.. Selamat datang di e-MasterCom. Blog yang ditujukan penulis sebagai arsip dalam perjalanan hidupnya.
Senin, 25 Maret 2013


Dalam rangka pembentukan Panwaslu di 11 (sebelas) Kabupaten/Kota dalam  Provinsi Sumatera Selatan, yaitu Kota Palembang, Kab. Musi Banyuasin, Kab. Banyuasin, Kab. Ogan Ilir, Kab. OKI, Kab. OKU, Kab. OKU Timur, Kab. OKU Selatan, Kab. Lahat, Kab. Empat Lawang, dan Kab. Musi Rawas, maka Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan atas kewenangan yang diberikan oleh Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2011  tentang Penyelenggara  Pemilihan Umum dan Keputusan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, membuka kesempatan bagi semua pihak yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu di 11 (sebelas) Kabupaten/Kota dalam Provinsi Sumatera Selatan.

Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut :

    Leave a Reply

    Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

    Welcome to My Blog

    Eko Nopyanto

    Ini adalah blog pribadi, dimana saya akan membagikan apa yang saya pelajari, buku yang saya baca, dan orang yang saya temui . Saya harap kalian bisa bergabung dalam blog ini...Read More

    Translate

    Coment Box

    - Copyright © Eko Nopyanto -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Eko Nopyanto -